Uji publik rancangan  Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo pada PEMILU 2024

Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo, bapak Onis Djafar Akuko, mewakili Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo dalam rangka kegiatan Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo pada PEMILU 2024

DPRD Kota Gorontalo percaya rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024, dibuat oleh KPU Kota Gorontalo berdasarkan ketentuan.

Melalui petunjuk dengan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, alokasi jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan ketambahan 5 kursi. Dimana dari sebelumnya 25 kursi, akan menjadi 30 kursi.

Wakil ketua Komisi A, Hj. Onis Djafar Akuko turut hadir dalam kegiatan Uji publik tersebut. Ia mengatakan Uji publik dilaksanakan, yakni melihat bagaimana respon dari Partai Politik dan masyarakat, serta segala keputusan sudah menjadi wewenang KPU.

“Seperti yang disampaikan KPU Kota Gorontalo, bahwa bertambahnya jumlah kursi di DPRD, ini merupakan dampak dari bertambahnya jumlah penduduk di beberapa daerah pemilihan tertentu,”

Onis nenilai dan percaya bahwa rancangan ke-2 yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip dalam Undang-undang akan menjadi rancangan final untuk digunakan dalam pemilihan umum 2024 nanti.

“Rancangan manapun yang akan ditetapkan nanti oleh KPU, kita di DPRD tentu akan mendukung selama hal tersebut telah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip yang ada serta tidak merugikan banyak pihak,”


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?