Pimpinan
PIMPINAN
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas :
- Memimpin Rapat Serta Menyusun Kerja Pimpinan DPRD
- Melakukan Kordinasi dan Konsultasi Dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal Lainnya;
- Melaksanakan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Sangsi atau Rehabilitasi Anggota DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang Khusus diadakan untuk Itu.

Berita Terbaru
Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30
Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO RESMI MELANTIK PAW, SUSANTO LIPUTO : SAYA SIAP MENJALANKAN AMANAH
Rabu, 24 September 2025. 15:08
Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Kamis, 4 September 2025. 10:48