Pimpinan
PIMPINAN
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas :
- Memimpin Rapat Serta Menyusun Kerja Pimpinan DPRD
- Melakukan Kordinasi dan Konsultasi Dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal Lainnya;
- Melaksanakan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Sangsi atau Rehabilitasi Anggota DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang Khusus diadakan untuk Itu.
Berita Terbaru

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025
Selasa, 29 Juli 2025. 18:47

Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO PARIPURNAKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Rabu, 16 Juli 2025. 18:06

Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO GELAR RAPAT PARIPURNA TERKAIT RANPERDA RPJMD 2025-2029, KETUA DPRD : KAMI SIAP BENTUK PANSUS
Rabu, 16 Juli 2025. 18:00