PIMPINAN
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas :
- Memimpin Rapat Serta Menyusun Kerja Pimpinan DPRD
- Melakukan Kordinasi dan Konsultasi Dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal Lainnya;
- Melaksanakan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Sangsi atau Rehabilitasi Anggota DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang Khusus diadakan untuk Itu.