BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
- Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.