Banmus

Selasa, 16 Maret 2021. 19:11
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :

  • Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
  • Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
  • Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.