BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :

  • Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
  • Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
  • Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna. 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?