Banmus
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
- Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.

Berita Terbaru
Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30
Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO RESMI MELANTIK PAW, SUSANTO LIPUTO : SAYA SIAP MENJALANKAN AMANAH
Rabu, 24 September 2025. 15:08
Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Kamis, 4 September 2025. 10:48