Banmus
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
- Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.
Berita Terbaru
Pemerintahan
Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Rivai Bukusu dan Lola Junus Siap Mengemban Tugas dan Kewajiban sebagai Wakil Ketua
Selasa, 10 September 2024. 12:47
Pemerintahan
Demi Mempermantap Tugas dan tujuan Anggota DPRD, Aleg DPRD Kota Ikuti Orientasi
Senin, 2 September 2024. 12:29
Pemerintahan
Resmi Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024. 13:03