Komisi A
KOMISI A DPRD KOTA GORONTALO
Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Kesejahteraan Rakyat
Tugas dan Wewenang :
- Memastikan Terlaksanakannya Kewajiban Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Kewajiban Lainya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
- Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Perda), Keputusan DPRD, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturna Daerah (Perda)Sesuai Dengan Ruangan Lingkup Tugas Komisi
- Menerima, Menampung dan Membahas Serta Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Daerah
- Melakukan Kunjungan Kerja, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Serta Usulan Kepada Pimpinan DPRD Yang Termasuk Dalam Ruang Bidang Tugas Komisi.
Berita Terbaru
Pemerintahan
Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Rivai Bukusu dan Lola Junus Siap Mengemban Tugas dan Kewajiban sebagai Wakil Ketua
Selasa, 10 September 2024. 12:47
Pemerintahan
Demi Mempermantap Tugas dan tujuan Anggota DPRD, Aleg DPRD Kota Ikuti Orientasi
Senin, 2 September 2024. 12:29
Pemerintahan
Resmi Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024. 13:03