Badan Kehormatan

Senin, 5 Oktober 2020. 16:28
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:

  • Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
  • Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
  • Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
  • Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.