Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
- Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.
Berita Terbaru

Pemerintahan
Set. DPRD Kota Gorontalo Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan pendalaman tugas Anggota DPRD
Jumat, 2 Mei 2025. 20:49

Pemerintahan
Dalam Rangka Pidato Perdana Walikota Gorontalo, DPRD Menggelar Rapat Paripurna
Selasa, 4 Maret 2025. 10:15