Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
- Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.
Berita Terbaru

Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30

Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO RESMI MELANTIK PAW, SUSANTO LIPUTO : SAYA SIAP MENJALANKAN AMANAH
Rabu, 24 September 2025. 15:08

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Kamis, 4 September 2025. 10:48