BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
- Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.