Bapemperda

Senin, 5 Oktober 2020. 16:27
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :

  • Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.