Bapemperda
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru

Pemerintahan
Set. DPRD Kota Gorontalo Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan pendalaman tugas Anggota DPRD
Jumat, 2 Mei 2025. 20:49

Pemerintahan
Dalam Rangka Pidato Perdana Walikota Gorontalo, DPRD Menggelar Rapat Paripurna
Selasa, 4 Maret 2025. 10:15