BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :

  • Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  • Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?