Bapemperda
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru
Pemerintahan
Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Rivai Bukusu dan Lola Junus Siap Mengemban Tugas dan Kewajiban sebagai Wakil Ketua
Selasa, 10 September 2024. 12:47
Pemerintahan
Demi Mempermantap Tugas dan tujuan Anggota DPRD, Aleg DPRD Kota Ikuti Orientasi
Senin, 2 September 2024. 12:29
Pemerintahan
Resmi Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024. 13:03