Bapemperda
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru

Pemerintahan
Dalam Rangka Pidato Perdana Walikota Gorontalo, DPRD Menggelar Rapat Paripurna
Selasa, 4 Maret 2025. 10:15

Pemerintahan
Ketua DPRD Kota Gorontalo Sampaikan Harapan terkait kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat saat pelantikan Walikota Gorontalo
Jumat, 21 Februari 2025. 15:02