Bapemperda
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyususn dan Mengkordinasikan Penyusunan Program Pembentukan Perda Antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD, Melakukan Pengharmonisasi Pembulatan dan Penetapan Konsepsi Rancangan Perda, Mengikuti Pembahasan Rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan Pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD Terhadap Rancangan Perda yang Berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru

Pemerintahan
Dirgahayu Indonesia ke-80, DPRD Kota Gorontalo : Ini Merupakan Momentum Untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Senin, 18 Agustus 2025. 11:26

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025
Selasa, 29 Juli 2025. 18:47

Pemerintahan
DPRD KOTA GORONTALO PARIPURNAKAN RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Rabu, 16 Juli 2025. 18:06