Banggar

Selasa, 2 Maret 2021. 21:24
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran DPRD kota Gorontalo Mempunyai Wewenang : 

  • Memeberikan Saran dan Pendapat Berupa Pokok Pikiran DPRD Kepada Kepala Daerah dalam Mempersiapkan Rancangan APBD Sebelum Peraturan Kepala Daerah Tentang Rancangan Pemerintah Daerah ditetapkan
  • Melakukan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Serta Memberikan Saran dan Pendapat Kepada Kepala Daerah dalam Mempersiapkan Rancangan Perda Tentang APBD, Rancangan Tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD;
  • Melakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Perda Tentang APBD Rancangan Perda Tentang APBD, Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;