Banggar
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran DPRD kota Gorontalo Mempunyai Wewenang :
- Memeberikan Saran dan Pendapat Berupa Pokok Pikiran DPRD Kepada Kepala Daerah dalam Mempersiapkan Rancangan APBD Sebelum Peraturan Kepala Daerah Tentang Rancangan Pemerintah Daerah ditetapkan
- Melakukan Konsultasi dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Serta Memberikan Saran dan Pendapat Kepada Kepala Daerah dalam Mempersiapkan Rancangan Perda Tentang APBD, Rancangan Tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD;
- Melakukan Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Perda Tentang APBD Rancangan Perda Tentang APBD, Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
Berita Terbaru
Pemerintahan
Pimpinan DPRD Resmi Dilantik, Rivai Bukusu dan Lola Junus Siap Mengemban Tugas dan Kewajiban sebagai Wakil Ketua
Selasa, 10 September 2024. 12:47
Pemerintahan
Demi Mempermantap Tugas dan tujuan Anggota DPRD, Aleg DPRD Kota Ikuti Orientasi
Senin, 2 September 2024. 12:29
Pemerintahan
Resmi Dilantik, 30 Anggota DPRD Kota Gorontalo siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Selasa, 13 Agustus 2024. 13:03