ALAT KELENGKAPAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang, DPRD memiliki Alat Kelengkapan Dewan yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai kelancaran tugas, fungsi dan wewenang seluruh alat kelengkapan DPRD dibantu oleh Kelompok Pakar, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi (TAF). Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD tersebut diangkat dan diberhentikan oleh keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan dengan usul Anggota DPRD, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.   Tenaga Ahli Fraksi (TAF) terdiri dari satu orang saja sedangkan Kelompok Pakar dan Tim Ahli anggotanya terdiri dari setiap alat kelengkapan dewan maksimal tiga orang. Sekretaris DPRD beserta jajaranna memiliki tugas untuk memastikan memfasilitasi seluruh fungsi, tugas dan weweang DPRD dapat terlaksana dengan baik dan dapat mwujudkan peningkatan kualitas, produktifitas dan kinerja DPRD. 

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta   memimpin   jalannya   administratif   kelembagaan   secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?