KOMISI B DPRD KOTA GORONTALO
Bidang Perekonomian dan Keuangan
Tugas dan Wewenang :
- Memastikan Terlaksanakannya Kewajiban Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Kewajiban Lainya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
- Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Perda), Keputusan DPRD, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturna Daerah (Perda)Sesuai Dengan Ruangan Lingkup Tugas Komisi
- Menerima, Menampung dan Membahas Serta Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Daerah
- Melakukan Kunjungan Kerja, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Serta Usulan Kepada Pimpinan DPRD Yang Termasuk Dalam Ruang Bidang Tugas Komisi