Komisi III
KOMISI III DPRD KOTA GORONTALO
Bidang Pembangunan
Tugas dan Wewenang :
- Memastikan Terlaksanakannya Kewajiban Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Kewajiban Lainya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan
- Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Perda), Keputusan DPRD, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturna Daerah (Perda)Sesuai Dengan Ruangan Lingkup Tugas Komisi
- Menerima, Menampung dan Membahas Serta Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Daerah
- Melakukan Kunjungan Kerja, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Serta Usulan Kepada Pimpinan DPRD Yang Termasuk Dalam Ruang Bidang Tugas Komisi.
Berita Terbaru

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Jumat, 20 Juni 2025. 15:32

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Rabu, 11 Juni 2025. 21:54

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Dalam Rangka pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investor
Selasa, 20 Mei 2025. 13:21