Pansus II Dekot Genjot Perda Pengelolaan Cadangan Pangan

Senin (17/1/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Gorontalo.

Anggota panitia khusus (Pansus) II, Irwan Hunawa, mengatakan ranperda ini dibentuk berdasarkan usul inisiatif legislatif dalam hal ini DPRD. Dirinya menilai peraturan seputar pengelolaan pangan daerah itu perlu dibentuk melalui perda Pangan untuk mengantisipasi krisis pangan di wilayah Kota Gorontalo.

Karena keberadaan perda yang mengatur pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini dinilai sangat penting karena pangan jadi kebutuhan wajib masyarakat, sementara perda soal pangan sampai saat ini belum ada di Kota Gorontalo. “Dalam waktu ini kita akan pacu, kita akan rampungkan, dan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda),” beber Anggota Pansus II, Irwan Hunawa.

Irwan menjelaskan, bahwa dalam ranperda tersebut ada 20 pasal, dan hari ini sudah dibahas hingga sampai pada 17 pasal. Dan dengan dibentuknya perda tentang pangan, kata Irwan, maka wajib hukumnya pemerintah kota untuk menyantolkan anggaran untuk pangan atau kebutuhan pangan.

Karena ranperda ini dibentuk berdasarkan usul inisiatif legislatif dalam hal ini DPRD, untuk mengantisipasi krisis pangan yang terjadi di Kota Gorontalo. “Selama ini tidak ada aturan tentang pangan, maka kami DPRD merasa penting untuk dituangkan dalam perda,” ungkap Irwan Hunawa, usai memimpin rapat bahasan ranperda tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah.(HMS)

 

 

 

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?