Komisi B Warning OPD Dan Minta Pemkot Segera Bentuk Mal Pelayanan Publik

PADA rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo, terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha, melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal T.A 2020 sampai dengan triwulan tiga 2021 pada pemerintah Kota Gorontalo.

Komisi B DPRD Kota Gorontalo terpaksa memberikan warning keras, terhadap OPD-OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Gorontalo yang diduga sering mangkir dari agenda rapat.

Hal ini disampaikan Muksin Brekat disela memimpin rapat kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo Senin (31/01/2022), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

Menurut Aleg dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, “Kami berharap dan ingatkan, rapat seperti ini sangat penting. Agar pejabat OPD terkait bisa tahu apa saja yang menjadi tututan untuk mereka khususnya kinerja pejabat OPD.”

Ia pun menambahkan, “kalau hanya mengirim perwakilan, yang kami khawatirkan, hanya kepala bidang yang bisa kerja sementara pejabat OPD nya tidak bisa, karena tidak tahu tentang perkembangan hasil rapat”.

Sementara itu dalam pembahasan rapat tersebut, DPRD Kota Gorontalo mengungkapkan bahwa Kota Gorontalo harus sudah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).

Mucksin Brekat mengungkapkan, “Dibutuhkan mal pelayanan publik agar supaya proses perizininan secara terpadu itu perlu disentralisasi pada satu titik”.

karena dengan adanya mal pelayanan publik tentu bisa menunjang para investor ataupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha yang memerlukan perizinan.

Ia mengaku bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir dalam rapat tersebut sudah sepakat bahwa Kota Gorontalo sudah harus ada MPP.

“Alhamdulillah semua apa yang menjadi permasalahan, sudah disampaikan di rapat tadi. Dan berujung bahwa Kota Gorontalo itu sudah perlu ada mal pelayanan publik,” tutupnya. (HMS)


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?