DPRD Kota Gorontalo Resmikan 6 Buah Ranperda Bersama Walikota Gorontalo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir), dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap enam buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif, dan usul inisiatif eksekutif.


6 buah Ranperda diantaranya ; ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, ranperda tentang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,Ranperda penyelenggaraan inovasi Daerah, Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan dan Utilitas, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo.

Ketua DPRD Kota Gorontalo menjelaskan bahwa keenam ranperda tersebut telah dikaji oleh Panita khusus yang dibentuk oleh DPRD melalui Rapat Internal.
Setelah enam buah ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka kami berharap perda bisa segera diimplementasikan dan diterapkan oleh pemerintah daerah Kota Gorontalo,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo terhadap enam buah Ranperda itu, turut dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Kota Gorontalo, serta sejumlah pihak lainnya.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?