DPRD KOTA GORONTALO MEMINTA PEMERINTAH KOTA UNTUK MEDIASI TERKAIT POLEMIK TANAH WONGKADITI TIMUR

DPRD Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi persoalan kepemilikan dan penjualan aset tanah milik antara dua pihak yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.

Erman mengatakan, pemerintah daerah setempat masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya mediasi dari kedua belah pihak. Sebab hal ini belum masuk ke tahap pengadilan.

Tetapi dalam RDP itu, lanjut Erman, terungkap bahwa persoalan ini ternyata belum dilaporkan, namun baru dikonsultasikan. Sehingga pada kesimpulan RDP tersebut, Komisi A DPRD Kota Gorontalo meminta agar pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi persoalan tersebut.

“Karena sesuai penyampaian kuasa hukum pelapor bahwa masalah ini belum diadukan ke pihak pengadilan dan baru dikonsultasikan,” terangnya.

Erman menjelaskan bahwa, perkara ini harus dicarikan jalan keluar. Baik dari pihak pelapor dan terlapor, salah satunya dengan menunjukan surat hibah atas kepemilikan tanah.

“Alhamdulillah tadi, hasil kesimpulan kita bahwa Asisten I menyanggupi perkara ini untuk bisa diselesaikan,”tukasnya.


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?