DPRD Kota Gorontalo Bakal Studi Banding Terkait Ranperda PPNS

KEINGINAN DPRD Kota Gorontalo semakin memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, belum usai. Setelah memparipurnakan tiga buah ranperda beberapa hari lalu, mereka kini mulai membahas ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (7/3/2022) di Aula II DPRD Kota Gorontalo, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait yang juga merupakan unsur Pemerintah Kota Gorontalo.

Ketua Pansus I, Ekwan Ahmad, menyatakan, DPRD Kota Gorontalo saat ini terus memantapkan rancangan PPNS dengan pihak eksekutif sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kami terus berupaya mematangkan Ranperda ini bersama pihak eksekutif terkait sebelum nantinya kita akan tetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Ekwan.

Ekwan Ahmad menjelaskan dalam rapat pansus I DPRD kota Gorontalo memutuskan Ranperda tentang PPNS tersebut masih diskorsing, dengan tujuan menyatukan Persepsi untuk melakukan Kolaborasi Antara pemerintah daerah yang ada diluar kota Gorontalo,yang telah memperoleh Perda PPNS lebi dulu, guna memastikan Perda tersebut bisah diterapkan dan dijalankan dengan baik di kota Gorontalo.

“Kami sudah bahas setiap bab dan pasal, dan sudah sampai di bab 12. Namun, pembahasan masih kami skorsing,” ungkapnya.

Ekwan Ahmad berharap nantinya jika Perda PPNS telah di dijalankan dikota Gorontalo pihaknya meminta kepada pihak berwewenang bisa menjalankan dengan baik, jangan ada indikasi lain. (hms)


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?