155 Usulan Disahkan Jadi Pokok Pikiran DPRD Kota Gorontalo

POKOK-pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo sudah ditetapkan. Penetapan pokir 25 orang anggota tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo (Internal) dalam rangka pembahasan terkait usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Gorontalo, Selasa (02/03/2022).

Terdapat 155 pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Gorontalo yang merupakan usulan masing-masing Daerah pemilihan (Dapil).Rinciannya, Dapil I 36 usulan, Dapil II 44 usulan, Dapil III 41 usulan dan Dapil IV 34 usulan. Untuk itu, DPRD Kota Gorontalo menetapkan usulan Pokok Pikiran (Pokir) dalam paripurna.

Hal ini terungkap saat Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurahman Rais Monoarfa, menyampaikan sambutan pada kegiatan rapat paripurna internal DPRD Kota Gorontalo.

R.Monoarfa mengungkapkan, pihaknya memang diberi waktu sampai 21 Maret 2022 oleh Bappeda Kota Gorontalo untuk menginput pokok pikiran DPRD Kota Gorontalo di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). “Jadi seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo diberikan waktu sampai dengan tanggal 21 Maret tahun ini, atau sekitar 18 hari untuk melakukan penginputan pokok-pokok pikiran,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menerangkan bahwa ratusan usulan Anggota DPRD Kota Gorontalo ini merupakan aspirasi yang pernah mereka terima saat melakukan reses maupun laporan secara langsung oleh masyarakat Kota Gorontalo.

Ia jelaskan lagi, proses penginputan ini adalah tahap yang sangat penting bagi DPRD Kota Gorontalo, sehingga tidak bisa ditunda pelaksanaannya. “Sampai dengan saat ini, masih ada beberapa anggota DPRD Kota Gorontalo yang memasukan data usulan ke Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, untuk dilakukan penginputan,” ungkapnya. (HMS)

 

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?