Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi menyetujui pembentukan badan baru dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (tahap akhir)
Melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, fungsi pengelolaan pendapatan daerah kini resmi berdiri sendiri dalam satu badan khusus.
“Alhamdulillah setelah melalui berbagai tahapan dan pembahasan oleh tim Panitia khusus (Pansus), hari ini kami telah melaksanakan Paripurna persetujuan Ranperda terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Badan Pendapatan Daerah,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Irwan menjelaskan, penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan pemerintah kota agar lebih efisien, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Langkah ini sejalan dengan semangat Pemkot untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, selaku Ketua Pansus, Alwi Podungge meminta agar pemerintah bisa mengisi Badan Pendapatan Daerah ini, dengan orang-orang yang berkompetensi, serta memiliki kualifikasi dan kualitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Karena kami ingin OPD ni benar-benar bisa melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Maka semoga Kota Gorontalo akan terus berbenah diri dan mendapatkan keberhasilan, khususnya dengan hadirnya Badan Pendapatan Daerah ini,” tutupnya.
Berita Terkait

DPRD KOTA GORONTALO RESMI MELANTIK PAW, SUSANTO LIPUTO : SAYA SIAP MENJALANKAN AMANAH

DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
