Tanggapi Aduan Gedung Nasional, DPRD Upayakan Mediasi

Selasa, 12 April 2022. 11:21
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

1586 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Aduan masyarakat terkait Gedung nasional yang berada di kelurahan ipilo kecamatan kota timur, ditindaklanjuti DPRD Kota Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat, Senin (11/4).

Meskipun perkara Gedung nasional ini telah memiliki kekuatan hukum mengikat dengan adanya Putusan Mahkamah Agung, namun sebagai representasi dari rakyat, DPRD tanggap untuk menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat.

Hadir dalam rapat dengar pendapat ini sejumlah pihak terkait diantarnya Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Perwakilan Tim Advokasi Pemkot, Pemerintah Kecamatan dan kelurahan serta Perwakilan Badan Pertanahan Nasional

Dalam rapat dengar pendapat ini, pihak ahli waris Gedung nasional bersikukuh bahwa putusan mahkamah agung tersebut belum dapat dilaksanakan karena tidak terdapat dalam amar putusan untuk mengeksekusi Gedung nasional tersebut. Namun, Tim advokasi Pemkot yang diwakili oleh Spandi Pakaya menjelaskan Pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan sertifikat hak pakai tahun 1994 sebagai pemilik Gedung tersebut sehingga amar putusan hanya menguatkan kepemilikan Gedung nasional pada Pemerintah Kota Gorontalo. Oleh karenanya Pemkot sudah dapat menempati Gedung nasional tersebut.

Sejalan dengan itu, sejumlah anggota DPRD mengungkapkan persetujuannya dengan pendapat Spandi Pakaya. Namun, menurut Alwi Podungge, DPRD mengharapkan ada jalan terbaik dari polemik ini, salah satunya dengan mengedepankan sikap legowo untuk menerima keadaan

“Sudah ada putusannnya, tinggal bagaimana ini diterima dengan legowo agar tidak berlarut-larut”ujar Ketua Komisi B ini.

Pada kesimpulan rapat dengar pendapat ini, disepakati untuk diberikan kesempatan pada pihak pemkot untuk berkonsultasi dengan pengadilan negeri terkait pelaksanaan putusan mahkamah agung dan menyampaikan laporannya pada DPRD paling lambat 1 bulan. (HMS)