Pansus II DPRD Kota Gorontalo Uji Publik Terkait Ranperda Penyelenggaran Cadangan Pangan

PANITIA khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan melaksanakan uji publik terkait dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kota Gorontalo.
Rapat pansus ini membahas bagiamana kota Gorontalo memiliki cadangan pangan. Para anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo memasukkan berbagai usulan terkait dengan cadangan per tahun di Kota Gorontalo.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus II, Rolly Kadullah usai pihaknya melaksanakan rapat pembahasan ranperda tersebut dengan pihak terkait yang berasal dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Senin (07/03/2022).
Sebelumnya diakui Rolly, dari rapat pembahasan yang dilakukan sebelumnya, Ia bersama pihak-pihak terkait sudah menyetujui nama perda yang akan digunakan. Meski begitu, ada juga pasal-pasal yang harus mereka perbaiki karena dinilai tidak searah dengan peraturan yang sudah ada dan kedudukannya lebih di atas.
“Selama Perda ini belum disahkan, ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur cadangan pangan, dan ini masih berlaku,” tambahnya.
Aleg dari fraksi PPP itu turut membeberkan saat berjalannya pembahasan rapat, telah berkembang bahwa di dalam Pasal 7, terkait dengan cadangan pangan, itu harus disediakan oleh pemerintah Kota Gorontalo ketika terjadi bencana alam, yang mana sesuai peraturan berlaku hitungannya di angka 17 ton per tahun.
“Dari awal perencanaan, kita pihak legislatif sudah menentukan angka 50 ton. Tapi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada di atas, kita sesuaikan jadi 17 ton,” pungkasnya.
Sehingga dengan adanya Ranperda tentang cadangan Pangan Kota Gorontalo maka tidak akan menimbulkan kekhawatiran terkait pangan. "Cadangan Pangan kota Gorontalo ini memang kita harus siapkan, dan dibuatkan aturannya,"tutupnya. (HMS)
Berita Terkait

Dalam Rangka Pidato Perdana Walikota Gorontalo, DPRD Menggelar Rapat Paripurna
