Pansus I DPRD Kota Gorontalo Rampung Membahas Ranperda Kearsipan

Rapat Pansus I DPRD Kota Gorontalo Dalam Rangka Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. Terdapat 75 pasal yang diatur dalam Ranperda kearsipan tersebut.
Ketua Pansus Ekwan Ahmad Menyampaikan Pansus I akan membahas tiga Ranperda hasil dari pembahasan tersebut, namun baru satu Ranperda yang sudah rampung pembahasanya, yakni Ranperda penyelenggaraan kearsipan.
Ranperda kearsipan itu dibentuk untuk menyediakan suatu badan hukum yang bisa menangani serta mengatur dokumen-dokumen atau arsip Kota Gorontalo ke depannya.
Ada tiga daerah yang sudah mempunyai perda, di antaranya Kabupaten Gorontao Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Tomohon
Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Dalam Rangka pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investor
