Komisi A Mediasi Terkait Pemutusan Hubungan Kerja

Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kota Gorontalo Pembahasan Terkait Mediasi Pemutusan Hubungan Kerja.
Rapat Yang di Pimpin Langsung oleh Ketua Komisi A Erman Latjengke dengan di ikuti Anggota Komisi A, Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo, dan Pihak terkait Yaitu dari Pihak Perusahaan dan Pelapor.
dalam hal ini Komisi A hanya melakukan mediasa menanyakan Kembali alur cerita terkait Pemecatan, Walau Pun sudah di sampaikan Melalui Penyuratan namun Dari Pihak DPRD Mengharapkan Penyamipainyan Yang Lebih jelas lagi dari Ke dua Belah pihak.
memang persoalan ini telah di laporkan oleh pelapor ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Namun Komisi A mengharapkan dari OPD yaitu Dinas Tenaga Kerja Agar melakukan mediasi lagi, sebelum Permesalahan ini Berjalan di Pengadilan.
Berita Terkait

Dalam Rangka Pidato Perdana Walikota Gorontalo, DPRD Menggelar Rapat Paripurna
