DPRD Kota Goroontalo Gelar Paripurna Ralam Rangka Mensahkan Ranperda RPJPD 2024 tahun 2024
DPRD Kota Gorontalo akhirnya mengesahkan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif menjadi Perda pada Rapat Paripurna
Kelima Ranperda tersebut yakni rancana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan ruang terbuka hijau, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, penyelenggaraan lembaga adat, dan tanggung jawab sosial dan perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Leni Ontalu mengungkapkan dari lima Ranperda tersebut, satu di antaranya membutuhkan perhatian mendesak. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024 dianggap sangat urgent dan akan diutamakan dalam proses pembahasan.
“Sudah dibahas, namun ada satu yang memang urgent, yaitu RPJPD tahun 2024,” ujar Leni Ontalu.
Sebelumnya, lima Ranperda tersebut adalah Ranperda Rancangan pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2035, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Kependudukan, Ranperda Perubahan Nomor 5 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian kelima Ranperda tersebut, Leni Ontalu menyatakan niat DPRD Kota Gorontalo untuk membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) agar dapat menyelesaikan pembahasan tersebut dalam tahun ini.
“Iya, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” tambahnya.