DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025

Selasa, 29 Juli 2025. 18:47
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

14 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Gorontalo menyepakati postur APBD Perubahan dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1.105.879.281.905 dan belanja daerah sebesar Rp1.073.840.019.838. Dengan demikian, terjadi surplus anggaran sebesar Rp32.039.262.067.


Kesepakatan antara Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditandai melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.


“Adapun pada kesimpulannya tadi, kami menerima dan menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2025,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.


Selain itu, kata Irwan, untuk pendapat, saran serta usul yang disampaikan baik oleh Badan Anggaran (Banggar) maupun oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Gorontalo melalui rapat paripurna tersebut, diharapkan agar mendapat perhatian dari Wali Kota maupun pihak eksekutif.


“Dan juga instansi teknis, terutama menyangkut hal-hal yang sangat mendesak, serta yang menyentuh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Gorontalo yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.