DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo tahun anggaran 2025
Hadir pula Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Gorontalo menyampaikan bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran di daerah. Penyusunan perubahan anggaran tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika perkembangan kebutuhan pembangunan daerah
Penyampaian rancangan KUPA dan PPAS itu di bacakan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
“Penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kota Gorontalo T.A 2025, telah dipenuhi dan telah diterima DPRD Kota Gorontalo untuk selanjutnya akan dibahas, dikaji dan ditindaklanjuti pada pembahasan tahap-tahap selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Kata Irwan, pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD ini harus dipercepat agar anggaran untuk seluruh kegiatan yang bisa membantu masyarakat bisa segera digunakan.
“Dengan kebijakan ini perubahan secepat mungkin kita bahas maka sudah ada penetapan tentang belanja pegawai yang akan dikerjakan di tahun berjalan. Insyaallah secepat mungkin kita bahas sesuai tatib yang berlaku di DPRD. Bahwa anggaran pemerintah bisa keluar untuk kegiatan mensejahterakan rakyat,” pungkasnya
“Kiranya dalam pembahasan ini perlu dilaksanakan secara extra hati-hati, berdasarkan skala prioritas melalui pengkajian dan penelitian secara mendalam, sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal, dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan sebagai acuan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” tutup Irwan
Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Dalam Rangka pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investor

DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Dalam Rangka Menyampaikan Rekomendasi LKPJ 2024
