Pimpinan
PIMPINAN
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas :
- Memimpin Rapat Serta Menyusun Kerja Pimpinan DPRD
- Melakukan Kordinasi dan Konsultasi Dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal Lainnya;
- Melaksanakan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Sangsi atau Rehabilitasi Anggota DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang Khusus diadakan untuk Itu.
Berita Terbaru

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Kamis, 4 September 2025. 10:48

Pemerintahan
Dirgahayu Indonesia ke-80, DPRD Kota Gorontalo : Ini Merupakan Momentum Untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Senin, 18 Agustus 2025. 11:26

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025
Selasa, 29 Juli 2025. 18:47