Pimpinan
PIMPINAN
Pimpinan DPRD Mempunyai Tugas :
- Memimpin Rapat Serta Menyusun Kerja Pimpinan DPRD
- Melakukan Kordinasi dan Konsultasi Dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal Lainnya;
- Melaksanakan Keputusan DPRD Tentang Penetapan Sangsi atau Rehabilitasi Anggota DPRD Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan Menyampaikan Laporan Kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang Khusus diadakan untuk Itu.

Berita Terbaru
Pemerintahan
Legislator Dapil III Kecamatan Sipatana & Kota Tengah : Reses Difokuskan pada Infrastruktur Warga
Minggu, 30 November 2025. 14:25
Pemerintahan
Reses DPRD Kota Gorontalo Dapil IV Langsung Tinjau Lokasi Jalan Rusak
Sabtu, 29 November 2025. 14:11
Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30