Banmus
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
- Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.
Berita Terbaru

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda tentang Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Kamis, 4 September 2025. 10:48

Pemerintahan
Dirgahayu Indonesia ke-80, DPRD Kota Gorontalo : Ini Merupakan Momentum Untuk Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Senin, 18 Agustus 2025. 11:26

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025
Selasa, 29 Juli 2025. 18:47