Banmus
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
- Menyusun Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD, Menciptakan Agenda DPRD untuk 1 (Tahun) Masa Sidang Serta Memberikan Pendapat Kepada Pimpinan DPRD Dalam Menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD.
- Menetapkan Jadwal Acara Rapat DPRD, Saran Serta PendapatGuna Memperlancar Kegiatan DPRD
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus dan Tugas Lain yang di Putuskan dalam Rapat Paripurna.

Berita Terbaru
Pemerintahan
Legislator Dapil III Kecamatan Sipatana & Kota Tengah : Reses Difokuskan pada Infrastruktur Warga
Minggu, 30 November 2025. 14:25
Pemerintahan
Reses DPRD Kota Gorontalo Dapil IV Langsung Tinjau Lokasi Jalan Rusak
Sabtu, 29 November 2025. 14:11
Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30