Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
- Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.

Berita Terbaru
Pemerintahan
Legislator Dapil III Kecamatan Sipatana & Kota Tengah : Reses Difokuskan pada Infrastruktur Warga
Minggu, 30 November 2025. 14:25
Pemerintahan
Reses DPRD Kota Gorontalo Dapil IV Langsung Tinjau Lokasi Jalan Rusak
Sabtu, 29 November 2025. 14:11
Pemerintahan
Dekot Gorontalo Paripurnakan Ranperda terkait Pembentukan Badan Pendapatan Daerah
Senin, 13 Oktober 2025. 19:30