Badan Kehormatan
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang:
- Memantau dan Mengevaluasi Disiplin dan Keputusan Anggota DPRD Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik ;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran Terhadap Sumpah / Janji dan Kode Etik yang di Lakukan Anggota DPRD
- Melakukan Penyidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan /atau Masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas Hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Sebagai dimaksud Kepada Rapat Paripurna.
Berita Terbaru

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Paripurnakan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Jumat, 20 Juni 2025. 15:32

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025
Rabu, 11 Juni 2025. 21:54

Pemerintahan
DPRD Kota Gorontalo Gelar Paripurna Dalam Rangka pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investor
Selasa, 20 Mei 2025. 13:21