Pansus III DPRD Kota Gorontalo Membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo gelar rapat pembahasan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di Aula III Dekot

Sesuai dengan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah diwajibkan membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan pengelolaan keuangan daerah, maka dalam hal ini pihak legislatif Kota Gorontalo menggelar rapat bersama pihak eksekutif dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam hal pembahsan Ranperda tersebut.

kita diwajibkan untuk membuat Peraturan daerah (Perda), terhadap perlindungan pengelolaan keuangan daerah kita,” ungkap Supangkat.

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya telah membahas pasal per pasal, dari pasal 1 sampai dengan pasal 96 dari keseluruhan total 205 pasal, sehingga rapat tersebut untuk sementara di skorsing.

Ketua Pansus tersebut menambahkan bahwa hal ini akan segera mereka rampungkan dengan target secepatnya sebelum 2022 berakhir.

"Kami akan segera menyelesaikan terkait dengan Ranperda ini, mengingat tahun 2022 tidak lama lagi akan berakhir, maka kami akan melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan sisa pasal yang belum sempat dikaji dirapat tadi,


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?