Komisi A Meminta Pendataan Kembali Masyarakat Kurang Mampu

Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo Terkait Validasi Data Masyarakat Kurang Mampu Dikota Gorontalo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Komisi A meminta kepada lembaga Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo, bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, untuk melakukan pembaharuan terkait validasi data masyarakat kurang mampu di Kota Gorontalo.

Anggota Komisi A, Arifin Miolo mengatakan proses validasi data Masyarakat kurang mampu memang harus diperbaharui Tahun 2023 ini. Karena memang untuk pemerataan bantuan bagi masyarakat, benar-benar harus tepat sasaran.

Pendataan ini juga, dijelaskan Erman, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Sosial di tahun 2022 kemarin, dimana Kemensos meminta pendataan kembali, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu, yang belum termasuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?