DPRD Tindaklanjuti Penyampaian LKPJ dan Ranperda Usul Eksekutif

Usai disampaikan pada rapat paripurna senin, (4/4), laporan keterangan pertangggungjawaban Walikota dan 3 ranperda usul inisiatif eksekutif ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Gorontalo melalui Rapat paripurna internal, Selasa (5/4).

Dalam Rapat paripurna ini disepakati pembentukan panitia khusus masing-masing panitia khusus 1 untuk LKPJ, Panitia Khusus 2 untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Panitia Khusus 3 untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua Komisi C yang juga terpilih sebagai Ketua pansus 2, Irwan Hunawa mengatakan usulan perda perubahan karena terdapat kondisi di lapangan yang tidak bersuaian lagi dengan peraturan daerah tersebut. Lain halnya dengan LKPJ yang memang setiap tahun dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD

“perlu ada perubahan karena kita lihat kondisi saat ini dimana pandemi telah menjadi endemi sehingga pemerintah perlu penguatan dari sisi ekonomi utamanya terkait retribusi, penyertaan modal dan juga pengelolaan keuangan sehingga efisiensi anggaran itu dapat terlaksana”ujar irwan

Sebagai ketua pansus 2, irwan pun menegaskan akan berupaya maksimal untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas karena nantinya ranperda ini akan digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan program kepada masyarakat

“Untuk LKPJ waktunya sampai akhir April tetapi untuk dua lagi masih kita akan kaji terlebih dahulu karena kita ingin menghasilkan perda yang berkualitas”pungkas aleg dari Partai Golkar ini. (HMS)


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?