DPRD Kota Ingatkan Keseriusan Pemerintah Kota Gorontalo Terkait Penerapan Perda

PADA Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, yang diselenggarakan di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (17/1/2022). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyoroti tentang kedisiplinan waktu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo dalam menghadiri rapat bersama DPRD.

Darmawan Duming Mengatakan, bahwa dirinya sangat sesalkan tentang keterlambatan OPD pada rapat Pembahasan terkait Inventaris permasalahan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pasca pembentukan.Karena sebelum waktu yang telah ditentukan dirinya telah datang 10 menit. Namun setelah dzuhur, ternyata masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum berada ditempat pelaksanaan rapat. “Kalau undangan jam 11 terlambat setengah jam tidak jadi masalah, tapi kalau sudah 2 jam itu sudah menjadi masalah” pungkasnya.

Sementara itu, pada pembahasan Rapat tersebut Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengungkapkan, ada sebanyak 46 perda yang dibentuk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 yang tak maksimal dijalankan dalam hal penerapan aturan. “Dilihat dari klasifikasi peraturan daerah semuanya 46 Perda, berjalan. Saya kasih contoh, Perda hewan lepas, ini jalan namun ada beberapa pasal yang mengharuskan ada petunjuk teknis. Akan tetapi sampai dengan hari ini belum dibuat,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Bapemperda, dirinya mengingatkan peraturan daerah jika sudah tidak selaras lagi dengan peraturan di atasnya, diarahkan untuk direvisi atau dibahas kembali. Darmawan juga berharap kepada OPD teknis untuk segera membuat petunjuk teknis, agar perda bisa dijalankan maksimal, dan bermanfaat untuk masyarakat. (HMS)

 

 


Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?